Tujuan
AURORA SHARIA EQUITY bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang optimal melalui investasi utama pada Efek Syariah bersifat
ekuitas yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal serta berpotensi tumbuh dalam jangka panjang untuk mewujudkan
pengembangan nilai investasi yang berkesinambungan.
Kebijakan
AURORA SHARIA EQUITY akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan
maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun
di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah
Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri
yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Biaya
Pemegang Unit Penyertaan AURORA SHARIA EQUITY dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar
4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee)
maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching
fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII
tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Kustodian
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
Rekening
RDS Aurora Sharia Equity
86000-5713-000
Brosur