Tujuan
AURORA BALANCE bertujuan untuk memberikan imbal hasil dengan investasi berdasarkan alokasi yang berimbang di sejumlah kelas aset sesuai
dengan Kebijakan Investasi, seiring upaya pengembangan nilai investasi yang responsif terhadap pergerakan siklus perekonomian.
Kebijakan
AURORA BALANCE melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan
persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 1% (satu persen) dan
maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar
negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam
negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia.
Biaya
Pemegang Unit Penyertaan AURORA BALANCE dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat
persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5%
(lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua
persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
Kustodian
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
Rekening
RD AURORA BALANCE
2596100373
Brosur